Layanan Disdukcapil Tarutung
Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tarutung
Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Semua layanan di Disdukcapil Tarutung bersifat gratis. Hubungi (0633) 782-7882 untuk informasi.
KTP Elektronik (KTP-el)
Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Tarutung.
Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Tarutung.
Akta Kelahiran
Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Tarutung.
Akta Perkawinan
Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Tarutung.
Akta Perceraian
Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Tarutung.
Akta Kematian
Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Tarutung.
Surat Pindah Datang
Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Tarutung, Sumatera Utara.
Kartu Identitas Anak (KIA)
Penerbitan KIA bagi penduduk Tarutung berusia di bawah 17 tahun.