Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Layanan Disdukcapil Tarutung

Daftar lengkap layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Tarutung

Layanan Kami

Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Semua layanan di Disdukcapil Tarutung bersifat gratis. Hubungi (0633) 782-7882 untuk informasi.

KTP Elektronik (KTP-el)

Penerbitan, perpanjangan, dan penggantian KTP-el untuk warga Kabupaten Tarutung.

⏱ 1-14 hari kerja✓ Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Penerbitan KK baru, perubahan data, pemecahan, dan duplikat bagi warga Tarutung.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Kelahiran

Pencatatan dan penerbitan Kutipan Akta Kelahiran di wilayah Kabupaten Tarutung.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Akta Perkawinan

Pencatatan perkawinan dan penerbitan Kutipan Akta Perkawinan di Tarutung.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Akta Perceraian

Pencatatan perceraian berdasarkan putusan pengadilan untuk penduduk Kabupaten Tarutung.

⏱ 7-14 hari kerja✓ Gratis

Akta Kematian

Pencatatan kematian dan penerbitan Kutipan Akta Kematian di Tarutung.

⏱ 3-5 hari kerja✓ Gratis

Surat Pindah Datang

Administrasi perpindahan penduduk dari/ke wilayah Kabupaten Tarutung, Sumatera Utara.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis

Kartu Identitas Anak (KIA)

Penerbitan KIA bagi penduduk Tarutung berusia di bawah 17 tahun.

⏱ 5-7 hari kerja✓ Gratis
Lihat Alur PelayananStandar PelayananPersyaratan Dokumen

Butuh Bantuan?

Tim Disdukcapil Tarutung siap membantu Anda.

Hubungi Kami
Zona
Integritas