Aksesibilitas:
Senin-Jumat: 08.00-16.00 WIB • Sabtu: 08.00-12.00 WIB

Tentang Disdukcapil Tarutung

Mengenal lebih dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tarutung, Sumatera Utara

Profil Disdukcapil Kabupaten Tarutung

Sebagai instansi pemerintah pengelola data kependudukan di Kabupaten Tarutung, Provinsi Sumatera Utara, Disdukcapil Tarutung terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan teknologi modern dan SDM profesional.

Kabupaten Tarutung terletak di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah penduduk sekitar 290 Ribu jiwa dan luas wilayah 2.317 km².

Kantor Disdukcapil Tarutung
Visi & Misi

Visi dan Misi Disdukcapil Tarutung

Visi

Terwujudnya pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang prima, profesional, dan berbasis teknologi di Kabupaten Tarutung.

Misi

  1. Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat Tarutung
  2. Membangun sistem informasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi di seluruh wilayah Kabupaten Tarutung
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat Tarutung akan pentingnya dokumen kependudukan
  4. Mengembangkan kapasitas aparatur yang profesional dan berintegritas
  5. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel
Tugas & Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

  • Melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
  • Menyelenggarakan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Mengelola informasi administrasi kependudukan
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan administrasi kependudukan

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
  • Pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten
  • Koordinasi pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan
Zona
Integritas